Jeruk Lokal Segera Diproteksi
Jumat, 11 Mei 2012
BANYUWANGI – Guna meningkatkan kesejahteraan para petani jeruk di
wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera melakukan langkah
konkrit yang pro petani. Yakni akan mengeluarkan Peraturan Bupati agar
semua acara yang digelar pemerintah daerah yang menyajikan buah jeruk
wajib menggunakan jeruk lokal.Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa langkah proteksi ini untuk melindungi para petani buah lokal kita dari serbuan buah-buahan impor yang mulai membanjiri pasar dalam negeri. “Untuk buah-buahan kita akan segera proteksi buah rakyat. Kita akan siapkan perbup agar seluruh acara pemerintah daerah, camat maupun lurah tidak boleh membeli jeruk impor.
Parsel-parsel yang biasanya untuk orang sakit harus pake jeruk lokal, tidak boleh pake buah impor. Insyallah, jeruk Banyuwangi akan laku semua,” tegas Bupati Anas saat melaunching Gerakan 10.000 Kolam Pekarangan, Selasa (8/5). Bupati pun bertekad bahwa hal ini akan dijadikan sebagai gerakan rakyat.
Jeruk Banyuwangi merupakan jenis jeruk siam, dengan produksi pada tahun 2011 mencapai 103.268 ton, meningkat dibanding tahun 2010 lalu yang sebesar 78.853,9 Ha. Luasan lahan panen keseluruhan mencapai 36.616,8 Ha yang tersebar di Kec. Bangorejo, Tegaldlimo, Purwoharjo, Cluring, Pesanggaran, Siliragung, dan Muncar.
Langkah Bupati ini mendapat tanggapan positif dari pedagang jeruk yang ada di Banyuwangi. Sulaiman, pedagang jeruk yang mangkal di Perempatan Untag Banyuwangi menyatakan bahwa dirinya senang dengan langkah Bupati yang akan menggalakkan konsumsi jeruk lokal. Sulaiman yang berjualan jeruk impor asal Cina selain jeruk lokal menuturkan bahwa konsumennya lebih mencari jeruk lokal Banyuwangi. “Banyak yang beli jeruk lokal karena rasanya lebih segar dan airnya banyak dibanding jeruk yang kuning-kuning tersebut,” ujar Sulaiman. (HUMAS PROTOKOL)
Sumber : http://www.banyuwangikab.go.id/berita-daerah/jeruk-lokal-segera-diproteksi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar